N ARRIYANTO
Macam2 najis
Darah & Nanah
Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan:
Sisa darah dalam daging, urat-urat dan tulang hewan yang telah disembelih, atau darah ikan. Atapun darah yang tampak ketika memasak daging, maka hal itu tidak mengapa (ma’fu anhu).
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Darah atau nanah sedikit yang berasal dari bisul atau luka sendiri (bukan luka orang lain).
Dalilnya seperti dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
# Darah nyamuk, kutu kepala atau binatang kecil lainnya yang darahnya tidak mengalir.
Muntah Manusia
Muntah manusian najis baik orang dewasa atau anak ila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
Keterangan
Dalam Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq maupun dalam Al-Majmu karya Imam Nawawi, atau kitab fikih lainnya menyebutkan bahwa muntah itu najis dan menjadi kesepakatan para ulama (Ittifaq Ulama). Namun tidak disebutkan dalil yang menunjukan dalil najisnya muntah. Sehingga sebagisn ahli fikih kontemporer semisal Syeikh Albany, Syaikh Kamil Uwaidah bahwa muntah itu suci karena tidak ada dalil yang menunjukan najis.
Khamar (Minuman keras)
Menurut Jumhur Ulama (mayoritas pandangan ulama), khamar itu najis. Pendapat ini berdasarkan ayat:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."(QS. Al-Maidah : 90)
Anjing
Anjing adalah hewan yang dianggap najis menurut pandangan asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Berdasarkan sebuah hadist:
“Apabila ada anjing menjilati bejana (tempat makan minum) salah seorang diantara kalian, maka hendaknya membuang isinya dan mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali yang pertama dengan (campuran) tanah. “(HR. Muslim)
Cara Menyucikan Yang Terkena Najis
Mensucikan najis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
1. Dengan Air
Cara melakukannya cukup dengan membasuh/menyiram tempat yang terkena najis sebanyak 1 (satu) kali bila telah hilang najisnya. Apabila masih ada, maka harus dicuci hingga bersih. Apabila masih ada juga bekasnya, maka dimaafkan.
2. Dengan menggaruk/menggosokkannya
Seperti najis yang mengenai sepatu/sandal, maka cukup hanya dengan menggosokkannya ke tanah sehingga hilang najisnya.
3. Dengan Mengusapnya
Seperti pedang/pisau bisa menjadi suci dari najis dengan cara diusap. Seperti halnya para sahabat Nabi saw ketika masa perang, mereka mengusap pedang-pedangnya dari darah kemudian shalat sedangkan pedang tersebut mereka bawa dalam shalatnya.
4. Dengan Cara Disamak
Kulit binatang yang telah disama’ (dibersihkan dagingnya lalu dikeringkan) sehingga menjadi suci.
5. Dikeluarkan najisnya dan apa-apa yang ada disekeliling tempat yang terkena najis
Apabila ada najis yang mengenai madu/lemak yang padat, maka dibuang apa yang ada disekitarnya, namun apabila najis itu mengenai sesuatu yang cair/tidak padat, maka ia menjadi najis seluruhnya, menurut pendapat Jum
Fiqh Muqaranah/ Fikih Perbandingan
1. Fiqh Al-Islam Wa Adialtuhu, Prof. Dr. Wahbah Zuhayly
2. Bidayatul Mujtahid, Ibn Rusyd
3. Nail Al-Authar, Asy-Syaukani
4. Subulus Salam Syarh Bulugh Al-Maram, San’ani
5. Fiqh As-Sunnah, Sayyid Sabiq
Fikih Imam Syafi’i
1. Al-Majmu Syarh Muhadzab, Imam Nawawi
2. At-Tadzhib Min Ghayah At-Taqrib, Dr. Mustapha Dieb Al-Bigha
3. Tuhfatul Minhaj Syarh Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitsami
Fikih Imam Ahmad Bin Hanbal
1. Al-Mugni, Ibnu Qudamah
2. Taysiru ‘Alam Syarh ‘Umdah Al-Ahkan, Abdullah Ibn Salih Al Bassam
3. Mudzkarah Fiqh. Syeikh Al-Ustsaymin
Fikih Imam Abu Hanifah Hanafi
1. Al-Mabsuth, Syamsudin Al-Sarkhasi
2. Al-Binayah Fii Syarh AL-Hidayah, mahmud Ibn Ahmad Al-‘Aini
Fikih Imam Malik
1. Ad-Dzakirah, Imam Qarafi
2. Mausu’ah Syarh Muwatha, Ibn Abdil Barr, Ibn ‘Ar
Najis, Dosa, Halal, Haram, Aurat dan Muka Wanita Dalam Islam !!
Menggunakan Istilah tanpa definisi sama artinya debat kusir. Debat
kusir yang memaksakan istilah yang definisinya tergantung penafsiran
yang menguntungkan si pengucap saat itu, hanyalah menjadi sumber
perpecahan yang menjadi sumber malapetaka dengan jatuhnya korban yang
sia2.
penggunaan istilah dalam Islam tidak didefinisikan lebih
dulu sehingga artinya bisa berakrobat, artinya bisa macam2, artinya
bisa diputer balik membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
Yang sering diputer balik bukan cuma "Haram dan Dosa", tapi juga kata2
seperti "bersaksi" dalam syahadat yang artinya sama sekali "tidak
menyaksikan". Meskipun artinya bertolak belakang yang dalam istilah
sebenarnya adalah berbohong namun dalam Islam dikatakan sebagai kejujuran.
Masih ada 1001 istilah2 lainnya yang digunakan untuk mendidik umatnya
yang menyebabkan umatnya saling membunuh akibat artinya yang bertolak
belakang tergantung kemauan si umat saja yang mau menafsirkannya.
Misalnya saja, dalam Islam Ahmadiah: nabi Muhammad adalah nabi
terakhir pada kehidupan generasi saat itu, dan dalam generasi lain
bisa saja turun nabi lainnya karena sepanjang dunia belum kiamat Allah
berkenan mengirimkan nabi2 baru untuk meluruskan ajaran2nya yang
katanya disesatkan oleh setan2, seperti halnya pabrik Toyota
mengiklankan produk terakhir yang artinya bukan tidak ada lagi produk
yang dibuatnya dimasa mendatang. Sebaliknya Islam Sunni atau Islam
MUI mengartikan kata "nabi terakhir" artinya tidak akan ada lagi nabi
yang lahir.
Perbedaan2 penafsiran istilah2 tanpa adanya definisi sebelumnya
merupakan landasan utama untuk mengadu domba umatnya untuk saling
membunuh seperti yang sepanjang sejarah Islam selalu berlangsung
saling bunuh hingga detik ini.
Bahkan yang paling parah sehingga wanita Islam selalu jadi korban
dalam komuniti Islamiah adalah menyamakan istilah "Muka" dan "Aurat",
sepereti halnya mereka menganggap wanita harus pakai burqa karena muka
dan kepala wanita adalah aurat dari wanita itu yang tidak boleh
dipamerkan. Dilain pihak istilah "Aurat" untuk laki2 sama sekali
tidak termasuk mukanya tetapi hanya sebatas barangnya dibalik
celananya saja. Hal inipun sering mengakibatkan tejadinya pembunuhan2
terhadap wanita muslim oleh sesama muslim itu sendiri.
Lebih parah lagi, istilah Jihad yang arti sebenarnya mengorbankan jiwa
dalam men-terror sering kali disamakan atau bisa disamakan sebagai
memberi sumbangan duit, dana, harta-benda dll. Padahal, untuk
menyumbang duit, dana, atau harta benda sudah ada istilahnya sendiri
seperti infaq, zakat, dll.
Seringkali, Jihad terror yang sudah tertangkap setelah meledakkan bomb
dibela sebagai tidak bersalah karena Jihad itu bukan berarti terror
melainkan memberi atau menyumbangkan harta benda-nya. Hal ini karena
tujuannya adalah untuk membela dan melepaskan pelaku teror ini yang
dianggapnya berjasa dalam menegakkan Syariah Islam didunia ini dengan
membantai semua yang bukan Islam dan juga sesama Islam yang
dianggapnya murtad.
Namun dunia modern tentu saja tidak bisa dikecoh dengan cara2
primitive seperti ini, karena apapun istilahnya, para pelaku itu
diadili dan dihukum bukan karena istilahnya yang mana yang akan
diadopsi melainkan karena perbuatan apa yang dilakukannya, dan
pelanggaran HAM mana yang dilanggarnya. Biarpun sang umat mengartikan
bahwa berjihad itu artinya sebagai mengorbankan harta benda
pribadinya, namun yang menyebabkan sipelaku jihad ini ditangkap bukan
karena mengorbankan harta bendanya melainkan karena mengorbankan nyawa
orang lain yang bukan seagama dengan dirinya dengan kepercayaan akan
memberi pahala kepada dirinya.
WELCOME TO ORANGE HOMES, Family Guest House
-
REZA DESANTO DJAYA SAPUTRA Mikroorganisme, Bakteri dan Virus Perkembangan Mikrobiologi Sejarah perkembangan mikrobiologi sebelum ilmu penget...
-
N ARRIYANTO HALAL & HARAM MENURUT SYARIAT ISLAM II halal-haram merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam di mana pun berada,...
-
N ARRIYANTO Macam2 najis Darah & Nanah Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan: Sisa darah dalam daging, urat-urat...
-
N ARRIYANTO al-albani, cara shalat, madzhab, muhammadiyah, NU, sunnah nabi, takbir by M Shodiq Mustika Alkisah, seorang pemuda Madura datang...
-
BIOGRAFI IMAM NASAI (N ARRIYANTO) Nasab dan Kelahirannya Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar