WELCOME TO ORANGE HOMES, Family Guest House

Rabu, 22 Juli 2009

halal haram menurut syariat II

N ARRIYANTO

HALAL & HARAM MENURUT SYARIAT ISLAM II

halal-haram merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam di mana pun berada, karena mengkonsumsi produk yang haram di samping berbahaya bagi tubuh, juga menjadi sebab penolakan amal ibadah seorang muslim oleh Sang Khaliq.


Demikian dikemukakan Prof.KH.Ali Mustafa Yaqub,MA dalam disertasinya yang berjudul "Kriteria halal-haram untuk pangan, obat dan kosmetika dalam perspektif Al Qur`an dan Hadis", untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India.
Sidang Munaqasyah yang dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta, Senin malam (30/6), dilakukan oleh tim penguji internasional dipimpin oleh Prof Dr M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman.

Para anggota penguji; Prof Dr Taufiq Ramadhan Al-Buti (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof Dr Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof Dr M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.

Hadir dalam acara munaqasyah tersebut menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.

Menag Maftuh Basyuni dalam komentarnya mengatakan, "Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana."

Kriteria Halal dan Haram

Menurut Ali Mustafa Yaqub, yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika, namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.

"Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam," papar Ali.

Yang kedua lanjutnya, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab halal pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York , yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal muslim dan mazhab fiqh yang dianut.

Rujukan Bagi Semua Pihak

Saat diwawancarai wartawan Ali mengatakan, dewasa ini produk dari negara non muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu," ujarnya seraya mengungkapkan, disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa

Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, disertasi Ali Mustafa Yakub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. "Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak," katanya. (mys/ant)

Artikel Lainnyahalal-haram merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam di mana pun berada, karena mengkonsumsi produk yang haram di samping berbahaya bagi tubuh, juga menjadi sebab penolakan amal ibadah seorang muslim oleh Sang Khaliq.


Demikian dikemukakan Prof.KH.Ali Mustafa Yaqub,MA dalam disertasinya yang berjudul "Kriteria halal-haram untuk pangan, obat dan kosmetika dalam perspektif Al Qur`an dan Hadis", untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India.
Sidang Munaqasyah yang dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta, Senin malam (30/6), dilakukan oleh tim penguji internasional dipimpin oleh Prof Dr M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman.

Para anggota penguji; Prof Dr Taufiq Ramadhan Al-Buti (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof Dr Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof Dr M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.

Hadir dalam acara munaqasyah tersebut menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.

Menag Maftuh Basyuni dalam komentarnya mengatakan, "Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana."

Kriteria Halal dan Haram

Menurut Ali Mustafa Yaqub, yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika, namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.

"Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam," papar Ali.

Yang kedua lanjutnya, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab halal pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York , yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal muslim dan mazhab fiqh yang dianut.

Rujukan Bagi Semua Pihak

Saat diwawancarai wartawan Ali mengatakan, dewasa ini produk dari negara non muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu," ujarnya seraya mengungkapkan, disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa

Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, disertasi Ali Mustafa Yakub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. "Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar